Parapuan.co - Jelang Lebaran 2022, pembayaran zakat fitrah umumnya dilakukan oleh masyarkat di masjid.
Namun kini, kamu tidak perlu keluar rumah karena pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan aplikasi.
Banyak platform yang telah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring untuk memudahkan masyarakat, salah satunya LinkAja.
Melansir Kompas.com, pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan asalkan orang yang membayar telah melakukan syarat-syarat wajibnya.
Pembayaran zakat fitrah secara online hanya akan memindahkan cara penyampaian zakatnya, tanpa mengurangi ibadahnya.
Selain itu, metode pembayaran ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di masjid tempat pengumpulan zakat, lho.
Nah, berikut cara melakukan pembayaran zakat fitrah lewat aplikasi LinkAja yang mudah dan praktis.
Cara membayar zakat fitrah lewat aplikasi LinkAja
1. Unduh dan buka aplikasi LinkAja di smartphone milikmu.
2. Pilih menu LinkAja Berbagi.