Parapuan.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengimbau masyarakat untuk pakai masker selama berada di stasiun mau pun naik kereta api.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo memang telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Penggunaan masker sejak saat masuk stasiun hingga keluar stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengutip Kompas.com.
Aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.
"KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," imbuhnya.
Syarat Pakai Masker Menurut PT KAI
PT KAI membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
Pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga jarak (physical distancing) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Mulai 18 Mei 2022, Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid-19