Parapuan.co - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini telah turun menjadi level 1 setelah sebelumnya berada di level 2.
Oleh karena itu, terdapat perubahan aturan untuk perusahaan sektor non-esensial untuk wilayah Jabodetabek dengan peningkatan kapasitas menjadi 100 persen.
Adapun aturan tentang hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office ," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Selasa (24/5/2022) via Kompas.com.
Akan tetapi, ada syarat yang berlaku dalam penerapannya, Kawan Puan.
Adapun pegawai yang sudah bekerja dari kantor hanya pegawai yang divaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas 100 Persen di Supermarket
Selain itu, kapasitas 100 persen juga diterapkan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baca Juga: Terbaru, Nama dalam E-KTP Minimal Harus 2 Kata, Maksimal 60 Huruf