Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Pasalnya telah dikeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022, tiap instansi tidak akan melakukan pegawai non-ASN.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan adanya peraturan tersebut, kini ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tanpa adanya honorer.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pemetaan di masing-masinginstansi.
Lebih lanjut, bagi pegawai yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS ataupun PPPK.
Dalam surat tersebut diatur juga bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing dari pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain.
Adapun tenaga tersebut seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.