Parapuan.co - Baru-baru ini ramai perdebatan soal larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara menggunakan motor.
Sejak semalam (14/6/2022), di media sosial ramai soal kabar menggunakan sandal ketika naik motor akan ditilang.
Pro dan kontra pun muncul dari masyarakat, terutama para pengguna motor.
Lalu benarkah jika pakai sandal naik motor akan ditilang?
Apa alasan munculnya larangan tersebut?
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan bukan sebuah larangan. Hal ini lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Ini 5 Tips Istirahat saat Mudik Naik Motor agar Lancar