Parapuan.co - Kasus mahasiswi yang meninggal dunia pasca melakukan suntik silikon di bokongnya secara ilegal beberapa waktu lalu, telah menggegerkan dunia kecantikan.
Bagaimana tidak, suntik silikon tersebut dilakukan bukan oleh dokter, melainkan hanya praktisi yang bekerja di salon kecantikan dan dikerjakan di apartemen korban.
Padahal, menurut dr. Aldifian Anggita, Dokter Estetik di The Clinic Beautylosophy Bogor, suntik silikon tidak diperbolehkan.
"Karena silikon cair itu adalah benda terlarang, yang tidak boleh disuntikkan ke dalam tubuh kita karena itu berbahaya," ujarnya saat diwawancarai oleh PARAPUAN.
Pasalnya, dijelaskan oleh laki-laki yang akrab disebut dokter Aldi ini, silikon cair yang sudah disuntikkan ke dalam tubuh kita memang agak susah untuk didegradasi.
"Berbeda dengan filler yang bahannya murni hyaluronic acid yang disuntikkan ke area hidung, bawah mata, ataupun dagu, itu biasanya akan terurai alami sekitar enam sampai delapan bulan," jelas dr. Aldi.
Pun, bila bentuknya tidak sesuai dengan yang diinginkan, filler bisa dinetralkan sewaktu-waktu.
"Sedangkan kalau silikon cair tidak. Dan silikon cair ini sifatnya membaur dengan jaringan kulit, bisa menyebabkan gumpalan-gumpalan, serta dalam jangka panjang bisa merembet atau terjadi difusi kemana-mana," papar dr. Aldi.
"Akhirnya ini bisa menyebabkan tampilan seperti bergelambir, kita bisa melihat orang-orang yang khas sekali bentuk hidung dan dagunya seperti nenek sihir. Itu akibat dari penggunaan silikon cair yang disuntikkan ke area wajah," jelasnya lagi.
Baca Juga: Sebabkan Mahasiswi Meninggal Dunia, Apa Itu Suntik Silikon dan Bahayanya?