Agar Makin Dikenal, Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog LKPP

Ardela Nabila - Senin, 27 Juni 2022
Cara daftar e-katalog.
Cara daftar e-katalog. Chaay_Tee

Parapuan.co - Kawan Puan yang pelaku usaha dan ingin memperluas jangkauan produk bisa mendaftarkan usahanya di e-katalog.

E-katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya mengenai penyedia barang atau jasa.

Di dalamnya terdapat berbagai jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing, mulai dari fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pakaian, hingga sewa kendaraan.

Terdapat banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang mendaftar e-katalog, mulai dari lingkup yang lebih luas sampai kemungkinan produk dipinang pemerintah.

Perbedaan e-katalog dan marketplace

Melansir Kompas.com, e-katalog ini berbeda dengan marketplace, sebab di marketplace semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, sedangkan e-katalog tidak demikian.

Pasalnya, semua produk yang ada di dalam e-katalog telah melalui proses kurasi ketat oleh LKPP dan penyedia barang atau jasa telah terikat kontrak dengan LKPP.

Selain itu, e-katalog juga tersedia dalam empat jenis, yakni katalog nasional, lokal, sektoral, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Agar bisa lolos proses kurasi, pelaku usaha harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah produk tersebut memang dibutuhkan oleh pemerintah dan sudah memenuhi karakteristik.

Baca Juga: Mengenal Rencana Penjualan dan Berbagai Manfaatnya untuk Bisnis, Apa Saja?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Agar Makin Dikenal, Ini Cara Mendaftarkan Produk UMKM di E-Katalog LKPP