Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Kamis, 30 Juni 2022
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual
Penyanyi Amerika R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Sebelum R. Kelly divonis 30 tahun penjara, pada September 2022 ia dihukum atas kejahatan pemerasan dan perdagangan seks.

Putusan R. Kelly divonis 30 tahun penjara berdasarkan tuduhan bertahun-tahun yang telah dilaporkan sejumlah korban.

Pada Rabu, (29/6/2022) waktu Amerika Serikat, hakim dan pengadilan menyatakan bahwa R. Kelly ditetapkan mendapatkan vonis tersebut.

Melansir BBChakim juga mengatakan bahwa R. Kelly tidak memiliki kepedulian terhadap penderitaan sesama manusia.

Pengacara dari penyanyi bernama asi Robert Sylvester Kelly tersebut mengatakan dia akan mengajukan banding.

Menjelang putusan vonis ini, sejumlah perempuan yang menjadi korban mengambil sikap untuk berani bersuara.

Seorang korban mengatakan bahwa R. Kelly adalah penjahat dengan korban baru setiap waktunya.

Sementara, banyak korban yang juga bersaksi bahwa R. Kelly telah mematahkan semangat mereka.

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Pelaku Pelecehan Seksual bagi Sesama Perempuan

Sumber: BBC
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!