Lili Pintauli Siregar Diberhentikan dari Pimpinan KPK, Telah Ditandatangani Jokowi

Firdhayanti - Senin, 11 Juli 2022
Lili Pintauli
Lili Pintauli Kompas.com

Parapuan.co -  Surat pengunduran diri dari Wakil Ketua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli telah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. 

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini, kepada Tribunnews.com, Senin,(11/7/2022).

Keppres pengunduran diri sebagai prosedur administrasi juga telah diterbitkan.

Hal ini juga terdapat dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin ini.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang diskors hingga pukul 12.00 WIB.

Setelah diskors tersebut, sidang akan dibuka untuk umum. 

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ceritakan Pengalaman Berharga di Masa Kecil

Sumber: manado.tribunnews.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya