Viral Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Wacana Pemisahan Tempat Duduk Perempuan Jadi Polemik

Alessandra Langit - Sabtu, 16 Juli 2022
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk
Viral video pelecehan seksual di angkot, Dishub buat aturan pemisahan tempat duduk Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, video viral kasus pelecehan seksual seorang perempuan di angkot M44 dari kawasan Tebet masih jadi sorotan netizen.

Viralnya video kasus pelecehan seksual tersebut membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewacanakan aturan yang kini menjadi polemik.

Pasalnya, video tersebut mengungkap realita kondisi angkutan umum yang tidak aman dan nyaman bagi penumpang perempuan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan membagikan video bukti ke media sosial.

Melihat kejadian di video tersebut, Dishub DKI Jakarta merancang aturan demi mencegah adanya tindak pelecehan seksual di angkutan umum Ibu Kota.

Kini, Dishub DKI Jakarta mewajibkan semua angkot di wilayahnya untuk memisahkan tempat duduk perempuan dan laki-laki.

Tak hanya itu, izin trayek angkot juga terancam dicabut bila ada kendaraan yang masih tidak memisahkan tempat duduk penumpang.

"Ada regulasi yang mengatur," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin, dikutip dari Kompas.com.

"Bisa saja jika memang ternyata yang bersangkutan terus melakukan pelanggaran yang sama, ini bisa kita cabut izin trayeknya," lanjutnya.

Baca Juga: Ramai Wacana Angkot Khusus Perempuan, Ini Tips Aman Naik Transportasi Umum untuk Kaum Hawa

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

149.703 Anak Terima Imunisasi Lengkap Melalui Program BIAS 2024