Bisa Bernapas Lega, WhatsApp Tak Jadi Apikasi yang Diblokir Kominfo

Linda Fitria - Rabu, 20 Juli 2022
Ilustrasi aplikasi WhatsApp
Ilustrasi aplikasi WhatsApp Pixabay.com

Parapuan.co - Belakangan ramai pemberitaan tentang berbagai aplikasi yang diblokir Kominfo.

Aplikasi yang diblokir Kominfo ini adalah aplikasi-aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Awalnya, WhatsApp dikira akan masuk dalam kategori aplikasi yang diblokir Kominfo karena tidak kunjung mendaftar.

Namun kini pengguna boleh bernapas lega nih, Kawan Puan.

Pasalnya, WhatsApp telah mendaftar ke sutus pse.kominfo.go.id pada Selasa malam, (19/7/2022).

Melansir Kompas.com, WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang telah didaftarkan atas nama Facebook Singapore Pte. Ltd.

Langkah WhatsApp ini menyusul dua saudaranya yakni Facebook dan Instagram yang lebih dahulu mendaftar ke PSE Kominfo.

Facebook dan Instagram terdaftar dalam PSE Kominfo pada Selasa siang ditanggal yang sama WhatsApp terdaftar.

Dengan masuknya WhatsApp ini, tiga platform milik Meta telah resmi terdaftar dan tidak akan mendapat sanksi maupun pemblokiran.

Baca Juga: Belum Terdaftar, Twiter Terancam Jadi Aplikasi yang Diblokir Kominfo

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Bisa Bernapas Lega, WhatsApp Tak Jadi Apikasi yang Diblokir Kominfo