Parapuan.co - Ramai di media sosial, konten YouTube baru-baru ini dikabarkan bisa menjadi jaminan utang ke bank.
Kawan Puan, hal tersebut ternyata disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.
Menurut keterangan Yasonna, konten YouTube bisa digunakan sebagai jaminan ke bank asal sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Tertulis dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 bahwa produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube," kata Yasonna.
"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," lanjutnya.
Menurut Yasonna, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual dari konten-konten YouTube tersebut.
Jika nilai kekayaan intelektual semakin tinggi, maka nilai pinjaman di bank pun akan semakin besar.
Baca Juga: 5 Video YouTube Terpopuler di Indonesia Tahun 2021, Banyak Konten Mukbang