Gara-Gara Meme, Roy Suryo Jalani 12 Jam Pemeriksaan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 23 Juli 2022
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan.
Roy Suryo menggunakan kursi roda setelah 12 jam penyidikan. KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Parapuan.co - Kabar mengejutkan datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Baru-baru ini, Roy Suryo tersandung kasus penistaan agama.

Kasus ini bermula ketika Roy Surya mengunggah cuitan di media sosial yang mengedit stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Karena hal ini, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh pasal penistaan agama dan ITE.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Jumat (22/7/2022), Roy Suryo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya.

Melansir dari Kompas.comKombes Endra Zulpan, selaku Kabid Huma Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak penyidik menyangkakan Roy Suryo dengan pasal penodaan agama.

Hal ini dilatarbelakangi oleh unggahan meme Roy Suryo di media sosial.

Unggahan tersebut disertai dengan editan wajah yang diduga mirip Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Seputar Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat, Pilot Dimakamkan



REKOMENDASI HARI INI

Simak, 4 Tantangan Bisnis Kecil di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen