Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Arintha Widya - Selasa, 26 Juli 2022
ilustrasi respons bank soal HAKI bisa dijadikan jaminan utang
ilustrasi respons bank soal HAKI bisa dijadikan jaminan utang ultramarine5

Parapuan.co - Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI tengah jadi perhatian dan perbincangan publik baru-baru ini.

Salah satunya karena pasangan Baim Wong yang mendaftarkan kemudian membatalkan pendaftaran HAKI untuk Citayam Fashion Week.

Selain itu, HAKI juga banyak diperbincangkan karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Di dalamnya terdapat aturan yang memperbolehkan lembaga keuangan bank maupun nonbank menjadikan HAKI sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud, yaitu yang tumbuh melalui daya rasa, cipta, dan karsa manusia.

Sebut saja di antaranya karya musik, lagu, konten YouTube, film, dan segala yang mempunyai sertifikat hak cipta.

Namun, rupanya apa yang tertera di PP Nomor 24 Tahun 2022 itu disebut masih perlu dikaji ulang, terutama dari pihak lembaga keuangan.

Sejumlah bank menilai masih banyak aspek yang perlu diatur sebelum diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan lain.

"PP Nomor 24 Tahun 2022 baru diterbitkan 12 Juli 2022, sehingga masih perlu langkah-langkah berupa kajian yang mendalam," kata Basuki Tri Andayani seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Didaftarkan Baim Paula ke HAKI, Apa Itu?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha