Parapuan.co - Untuk memudahkan pelayanan data aparatur sipil negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat kartu ASN virtual.
Kartu ASN virtual ini wajib dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, jika ingin melakukan perbaikan atau pembaharuan data menjadi lebih mudah.
Berikut ini adalah cara membuat kartu ASN virtual, seperti dilansir dari Kompas.com dari Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual.
1. Masuk MySAPK
Langkah pertama yang dilakukan untuk membuat kartu virtual ASN adalah masuk ke dalam aplikasi MySAPK di ponsel pintar atau membuka https://mysapk.bkn.go.id
Setelah itu, masukkan NIP dan kata sandi pada MySAPK.
2. Membuat Kartu ASN Virtual
-Setelah log in, pilih menu "Layanan Lainnya" .
Baca Juga: Wajib Diunduh PNS dan PPPK, Ini Fungsi dan Keunggulan Kartu ASN Virtual