Parapuan.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 11 Juli 2022 sempat membuat wacana kebijakan pemisahan tempat duduk di angkot, pasca kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial.
Melansir dari Kompas.com, kala itu ada seorang perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual di angkot.
Video dugaan pelecehan seksual di dalam angkot M44 dari kawasan Tebet ke arah Kuningan, Jakarta Selatan itu pun viral di media sosial.
Dalam keterangan yang ada di video, korban mengaku dilecehkan oleh penumpang laki-laki yang duduk dekat dirinya di dalam sebuah angkot.
Korban dilecehkan dengan diraba bagian dada oleh pelaku yang duduk di sebelahnya.
Untuk menutupi aksinya, pelaku meletakkan sebuah tas di pangkuannya agar saat tangannya bergerak, tidak ada yang melihat.
Saat menyadari tangan pelaku melakukan pelecehan seksual, korban langsung menepis.
Korban kemudian pindah tempat duduk dan merekam terduga pelaku itu. Ia kemudian melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Berangkat dari kejadin tersebut, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa akan ada kebijakan pemisahan tempat duduk di angkot.
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Wacana Pemisahan Tempat Duduk Perempuan Jadi Polemik