Jelang 17 Agustus, Ini Aturan Memasang Bendera Merah Putih di Rumah

Saras Bening Sumunar - Senin, 1 Agustus 2022
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih.
Tak boleh sembarangan, ini aturan memasang bendera merah putih. Yosi Azwan

Parapuan.co - Ada beberapa aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyambut perayaan 17 Agustus mendatang.

Aturan pemasangan bendera merah putih ini juga meliputi ukuran bendera dan tinggi tiang.

Lantas apa saja aturan pemasangan bendera merah putih?

Melansir dari laman Kompas.com, masyarakat diimbau untuk dapat memulai memasang bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Hal ini juga tertulis dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Lebih lanjut untuk pemasangan umbul-umbul dan aksesori lain bisa dilakukan pada 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Lalu, sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009, bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Undang-undang tersebut juga mengatur tentang ukuran bendera-bendera negara seperti:

Ukuran Bendera Merah Putih

Baca Juga: Bareng Fandhi Achmad, Putri Handayani Siap Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Denali

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya