Sasar Tenaga Kesehatan, Ini Aturan Pemberian Vaksin Booster Kedua dari Kemenkes

Ericha Fernanda - Senin, 1 Agustus 2022
Vaksin booster kedua untuk tenaga kesehatan.
Vaksin booster kedua untuk tenaga kesehatan. Ratana21/Getty Images

Parapuan.co - Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua mulai diberikan kepada tenaga kesehatan Indonesia pada Jumat (29/7/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tujuan pemberian vaksin booster kedua ini karena imunitas vaksin ketiga sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan.

Karena penurunan imunitas tersebut, vaksinasi booster kedua diperlukan untuk menguatkan kembali kekebalan tubuh.

Aturan Pemberian Vaksin Booster Kedua

Kawan Puan, jenis dan dosis vaksin yang akan digunakan untuk booster kedua telah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS, pada Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut, berikut jenis dan dosis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk booster kedua. Yuk, simak!

1. Pengguna booster pertama vaksin Sinovac maka pilihan jenis vaksin booster kedua yang digunakan, antara lain:

Baca Juga: Belum Penuhi Target, Ini Pentingnya Vaksin Booster untuk Kesehatan Jangka Panjang

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Arintya


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha