Parapuan.co - Menyimpan barang atau surat berharga di rumah tentu tak sepenuhnya aman.
Risiko seperti rumah banjir, kebakaran, kemalingan, atau hilang bisa saja terjadi jika Kawan Puan tak menyimpannya dengan cara yang aman.
Surat berharga seperti dokumen-dokumen pribadi, surat tanah, surat jual beli barang, hingga perjanjian bisnis yang hilang tentu akan merepotkan jika rusak atau hilang.
Nah salah satu solusi yang bisa Kawan Puan pilih untuk mengamankan barang atau surat berharga adalah dengan memanfaatkan Safe Deposit Box.
Apa itu Safe Deposit Box?
Dilansir PARAPUAN dari Investopedia, Safe Deposit Box (atau Safety Deposit Box) adalah layanan penyimpanan barang atau surat berharga, biasanya ditempatkan pada brankas baja, yang disimpan di bank.
Safe deposit box digunakan untuk menyimpan barang berharga, surat penting, hingga kenang-kenangan yang bersifat sentimental.
Secara global, pengguna layanan ini akan mendapatkan kunci untuk digunakan, bersama dengan 'kunci penjaga' yang dipegang oleh karyawan bank untuk mengakses penyimpanan tersebut.
Jika bank menggunakan sistem tanpa kunci, maka pelanggan biasanya bisa membukanya menggunakan pindaian jari atau tangan sebagai gantinya.
Baca Juga: Perusahaan Ini Kembangkan Solusi Teknologi Kartu Kredit untuk Bank BPD