Parapuan.co - Kawan Puan, harga tiket pesawat kian meroket akibat naiknya harga bahan bakar pesawat.
Terkait naiknya harga pesawat ini, pihak Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut buka suara.
Tingginya harga pesawat sekarang bahkan diprediksi masih akan terus naik setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi regulasi fuel surcharge.
Melansir Kontan, Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan yang memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiketnya.
Kenaikan harga tiket itu maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.
Aturan ini dituangkan dalam keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, mengatakan bahwa kenaikan TBA industri penerbangan ini bisa dimaklumi.
Pandemi Covid-19 masih berdampak pada keadaan industri penerbangan dan harga bahan bakar pesawat.
"Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar," kata Agus.