Parapuan.co - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan uang baru yang terdiri dari 7 pecahan mata uang emisi tahun 2022.
Adapun pecahan yang diluncurkan terdiri dari tujuh pecahan uang kertas, yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Selain untuk merayakan Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia, rupiah emisi 2022 sesuai dalam UU Mata Uang untuk memenuhi perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022.
Untuk mendapatkan uang kertas terbaru, kita bisa menukarnya dengan uang lama dengan pemesanan aplikasi PINTAR.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Erwin di Jakarta, Kamis, (18/8/2022), seperti dilansir dari Tribunnews.
Erwin mengimbau agar pelaksanaan penukuran agar selalu menerapkan dan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, Erwin juga mengatakan bahwa penukaran Uang TE 2022 juga bisa melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR
Baca Juga: Viral Uang Baru 2022, Ini Tujuan Bank Indonesia Keluarkan Rupiah Emisi