Parapuan.co - Pada pertengahan Agustus 2022 lalu, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dengan lantang menyampaikan larangan impor baju bekas masuk ke Indonesia. Bahkan, Kemendag melakukan pemusnahan 750 bal baju bekas impor yang diperkirakan senilai Rp8,5 miliar (12/8/2022).
Seperti disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pemusnahan ini adalah bentuk respons Kemendag untuk mengatasi impor perdagangan pakaian bekas ilegal.
Disampaikan oleh Mendag seperti melansir dari kompas.com bahwa pemerintah tak pernah melarang transaksi jual beli barang bekas, namun yang dilakukan Kemendag adalah untuk menekankan bahwa impor baju bekas dilarang.
"Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang enggak boleh itu impor barang bekas," ujar Mendag Zulhas di sela-sela pembakaran pakaian bekas impor.
Untuk diketahui bersama, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, baju bekas adalah salah satu barang yang dilarang impornya.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, "Pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan."
Parahnya lagi, menurut data BPS pada 2021 yang dilansir dari kompas.id, ada sekitar 8 ton baju bekas impor masuk ke Indonesia. Sementara menurut data negara eksportir via Trade Map mencatat ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor ke Indonesia di tahun yang sama.
Terlebih lagi, berdasarkan hasil dari Balai Pengujian Mutu Barang, sampel baju bekas tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Jamur kapang yang menempel di baju bekas tersebut pun bisa berdampak buruk bagi kesehatan para penggunanya, mulai dari gatal-gatal, reaksi alergi, hingga efek beracun iritasi.
Ditambahkan oleh Mendag, bahwa risiko ini bisa merugikan masyarakat termasuk melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud."
Baca Juga: 5 Rekomendasi Thrift Shop Jakarta, Bisa Dapat Pakaian Bekas Berkualitas Mulai Rp30 Ribuan