Ratu Elizabeth II Tutup Usia, Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Baru

Alessandra Langit - Minggu, 11 September 2022
Gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle
Gelar baru anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, kedua anak pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle kini memiliki gelar bangsawan baru.

Gelar baru ini diberikan kepada Archie dan Lilibet setelah wafatnya Ratu Elizabeth II pada Kamis (8/9/2022).

Archie sendiri kini memiliki gelar Yang Mulia Pangeran Archie dari Sussex, sedangkan Lilibet kini bergelar Yang Mulia Putri Lilibet dari Sussex.

Melansir Kompas.com, diketahui, pemberian gelar ini merupakan hasil dari konvensi yang dibuat lebih dari satu abad yang lalu.

Dalam aturan yang ditetapkan oleh George V pada tahun 1917 itu tertulis bahwa cucu raja secara otomatis diberikan gelar kerajaan.

Namun, pada tahun lalu, Meghan Markle secara terbuka sempat mengungkapkan bahwa gelar tersebut tidak diberikan kepada anaknya.

Meghan mengatakan bahwa ada kemungkinan Archie ditolak untuk mendapatkan gelar tersebut karena keturunan ras campurannya.

Hal itu disampaikan Meghan Markle lewat wawancara mendalam dengan Oprah Winfrey yang sempat viral.

Duchess of Sussex tersebut mengatakan bahwa pihak keluarga kerajaan menyatakan kekhawatiran mereka soal kulit Archie yang terlihat gelap saat ia lahir.

Baca Juga: Bagikan Potret Lilibet, Ini Dia Kartu Natal Meghan Markle dan Pangeran Harry

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya