Parapuan.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh dan para pekerja.
Bantuan yang dicairkan pada Senin (12/9/2022) ini dicairkan untuk 4,36 juta pekerja, dari total anggaran Rp2,61 triliun.
Penyaluran dana BSU 2022 akan diterima oleh masing-masing penerima dengan nominal sebesar Rp600 ribu, ke nomor rekening bank himbara.
Perlu diketahui bahwa penerima BSU tahun ini wajib memiliki kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Untuk Kawan Puan yang termasuk dalam peserta penerima BSU atau BLT subsidi gaji ini, bisa melakukan pengecekan penerimaan dana secara online.
Kamu bisa mengecek lewat laman website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Nah jika Kawan Puan sudah menerima BSU 2022 ini, sebaiknya jangan langsung dihabiskan untuk berbelanja ya.
Sebab meskipun jumlahnya tak terlalu besar, namun jika dikelola dengan baik maka dana BLT subsidi gaji ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu simak tips mengelola dana BSU 2022 agar terpakai secara bijak dan efektif. Apa saja?
Baca Juga: Cair September dan Desember, Ini Cara Cek Data Penerima BLT BBM Rp600 Ribu