Parapuan.co - Baru-baru ini Shopee mengonfirmasi telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 3 persen karyawannya.
Isu PHK di lingkungan Shopee Indonesia sebenarnya sudah beredar sejak Juni 2022.
Hanya saja, kala itu Shopee membantah dan diketahui mengadakan perekrutan karyawan untuk berbagai posisi.
Berbicara mengenai PHK, rupanya terdapat aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pengusaha jika memberhentikan karyawannya.
Apa saja? Berikut uraian tentang aturan PHK sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Aturan PHK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun untuk perusahaan atau pengusaha, ada beberapa larangan dalam melakukan PHK yang ditetapkan di dalam UU tersebut.
Bahwasanya, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan di bawah ini:
1. Dilarang mem-PHK pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Baca Juga: Tepis Isu PHK, Shopee Indonesia Siap Rekrut 1.000 Talenta Digital Lewat Program Sea Labs