Parapuan.co - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga F (13), korban pemerkosaan.
F merupakan korban pemerkosaan oleh empat anak laki-laki di bawah umur.
Para pelaku yang masih berusia 11-13 tahun ini menjadikan F sebagai korban pemerkosaan di Hutan Kota di Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022.
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban menolak pernyataan cinta salah satu pelaku.
Korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah kemudian bertemu pelaku di Hutan Kota.
Di tempat itulah F, diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku sekitar pukul 17.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga F ingin proses hukum terhadap pelaku asusila ini.
Saat mendampingi kasus pemerkosaan ini, Hotman terus mendapatkan pesan Whatsapp dari kelurga korban.
Keluarga bertanya terkait bagaimana penanganan hukum yang seakan tak berpihak pada korban ini.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Anak oleh Paman dan Sepupu Jadi Sorotan, KemenPPPA Siap Dampingi Korban