Parapuan.co - Saat memutuskan untuk mengundurkan diri dari suatu perusahaan, Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah one month notice.
Dikenal juga sebagai notice period, ini merupakan istilah yang dipakai untuk memberitahu atasan dan HR sebelum seorang karyawan mengakhiri masa kerjanya.
Selain berlaku untuk karyawan, periode ini juga berlaku jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawannya, seperti dikutip dari Glints.
Bukan tanpa alasan mengapa notice period diberlakukan sebelum resign, sebab periode ini dapat mempermudah pihak karyawan dan perusahaan untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Dengan begitu, kinerja perusahaan tidak terganggu dan meminimalisir risiko karyawan keluar-masuk pekerjaan sesuka hati.
Karena berbagai pertimbangan itulah notice period sering disebutkan dalam kontrak kerja ataupun aturan perusahaan.
Tujuan Notice Period
Selain merupakan bentuk profesionalisme pihak karyawan dan perusahaan, notice period juga diberlakukan untuk tujuan lainnya.
Dengan adanya notice period, perusahaan bisa menyiapkan orang baru untuk menggantikan posisi karyawan yang ingin mengundurkan diri tadi.
Baca Juga: Cara Menghadapi Counter Offer yang Ditawarkan Atasan Saat Akan Resign