Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Tak Boleh Dikonsumsi, Dijual di Apotek, dan Diresepkan Dokter

Maharani Kusuma Daruwati - Sabtu, 22 Oktober 2022
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup. Ini daftar 102 obat sirup yang dilarang.
Badan POM Melarang Penggunaan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Obat Sirup. Ini daftar 102 obat sirup yang dilarang. Kompas.com

Parapuan.co - Kasus gangguan ginjal akut pada anak kini tengah hangat jadi perbincangan publik.

Masyarakat dibuat khawatir dengan adanya banyak kasus anak yang mendadak mengalami gagal ginjal akut, bahkan hingga ada yang meninggal.

Hingga kini, per 21 Oktober 2022 tercatat telah terdapat 241 kasus di Indonesia yang tersebar di 22 provinsi. 132 orang diantaranya dikabarkan meninggal dunia.

Kasus ini mulai muncul di Indonesia sejak Januari 2022 lalu dan semakin melonjak pada Agustus 2022.

Update terbaru atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) ini telah disampaikan Kementerian Kesehatan dalam konferensi persnya, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan adanya 5 obat sirup yang mengandung ambang batas etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal tersebut lantaran WHO mengumumkan adanya gagal ginjal akut di Gambia disebabkan oleh obat sirup parasetamol yang mengandung zat berbahaya.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal aku dan mendapatkan 102 obat sirup.

Dengan temuan ini, BPOM nantinya akan fokus meneliti 102 obat temuan tersebut.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: IDAI Imbau Hindari Dulu Obat Sirup Paracetamol hingga Pedoman Penanganan Gangguan Ginjal Akut pada Anak dari Kemenkes

Sumber: Kompas.com,RRI.co.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha