Parapuan.co - Kabar gembira bagi Kawan Puan yang tengah menantikan penyelenggaraan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru 2022.
Selasa (25/10/2022), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya merilis jadwal resmi pelaksanaan PPPK Guru 2022.
Selain dibuka untuk pelamar umum, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini juga terbuka bagi pelamar prioritas dengan kriteria:
- Pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan memenuhi ambang batas, dilakukan berdasarkan urutan THK-II (Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005), guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara), lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan guru swasta.
- Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 adalah sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!
1. Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi: 25 Oktober 2022.
2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar prioritas I: 25 Oktober-7 November 2022.
Baca Juga: CPNS 2022 Dibatasi, Pemerintah Siap Rekrut 1 Juta Formasi untuk PPPK