Parapuan.co - Dalam dunia bisnis, seringkali kita mendengar istilah UKM dan UMKM.
UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah.
Keduanya terlihat memiliki makna yang jauh berbeda. Lantas, apa perbedaannya?
Dalam Kompas.com, definisi serta ciri-ciri UKM dan UMKM terdapat dalam undang-undang.
Undang-undang tersebut memuat masing-masing ciri dari UKM dan UMKM. Berikut penjelasannya:
Apa Itu UKM?
Ciri-ciri UKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Dalam undang-undang tersebut, UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan yang diatur berdasarkan kriteria.
Baca Juga: 5 Tips Berjualan dengan Cara Live Streaming untuk Online Shop dan UMKM