Parapuan.co - Kabar baik buat para pekerja di Indonesia nih, Kawan Puan.
Tahun 2023 nanti, Upah Minimun Provinsi (UMP) bisa naik maksimal 10 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023 yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Permenaker ini sendiri telah ditetapkan pada Rabu (16/11/2022).
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.
Melansir Kompas TV, kenaikan upah minimun tahun 2023 ini telah dihitung dengan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Terkait kebijakan ini sendiri, diketahui sudah ada tiga provinsi yang menetapkan UMP pada 2023.
Di antaranya adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, serta Provinsi Papua Barat.
Untuk Provinsi Riau, UMP 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3.105.000.
Baca Juga: 4 Jenis Investasi yang Cocok Bagi Karyawan Bergaji UMP saat Resesi