Parapuan.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta untuk tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu 4.641.854," kata Andri, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2023 ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,6 persen, atau setara dengan Rp 4,9 juta untuk tahun 2023.
Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi juga sudah mengumumkan besaran kenaikan upah masing-masing daerah.
Meskipun ada kenaikan UMP, namun Kawan Puan tetap perlu menerapkan tips hemat, berinvestasi, bahkan menambah jumlah tabungan.
Apalagi dengan prediksi resesi ekonomi dan melambatnya perekonomian dunia di tahun 2023.
Lantas bagaimana cara menambah tabungan saat sudah mengalami kenaikan penghasilan atau gaji?
Baca Juga: 5 Tips Hemat Memilih Kartu Kredit Jika Punya Gaji Rp3 Jutaan, Perhatikan Limitnya