Parapuan.co - Berbicara mengenai asuransi, Kawan Puan yang bekerja sebagai karyawan swasta mungkin sudah cukup familier dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Memang, sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan fasilitas khusus berupa asuransi kantor atau yang sering pula disebut asuransi korporasi.
Apa itu asuransi kantor? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai asuransi kantor sebagaimana mengutip Glints berikut ini!
Definisi Asuransi Kantor atau Perusahaan (Korporasi)
Asuransi kantor atau perusahaan atau korporasi adalah jenis asuransi yang diberikan khusus kepada karyawan di sebuah perusahaan.
Fasilitas asuransi kantor ini biasanya berupa asuransi umum, seperti jaminan sosial buat karyawan dan asuransi kesehatan.
Jaminan sosial dari asuransi kantor biasanya meliputi jaminan hari tua, yang pembayaran preminya dipotong dari gaji setiap bulan.
Perlindungan atau manfaat asuransi yang ditawarkan adalah terhadap risiko kerugian maupun tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.
Baca Juga: Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Bikin Raffi Ahmad Dipuji Menaker