Parapuan.co - Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi pada tahun depan.
Rencananya, pembelian gas LPG atau elpiji 3 kg yang subsidi harus menggunakan KTP pembelinya.
Tanpa KTP, masyarakat tidak akan bisa membeli gas elpiji 3 kg yang subsidi.
Aturan ini diberlakukan demi mendorong penyaluran gas lpg 3 kg subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas bagaimana cara membeli gas LPG 3 kg subsidi dengan menggunakan KTP yang dimulai tahun depan?
Melansir dari Kompas.com, cara beli elpiji 3 kg subsidi dengan menggunakan KTP hanya perlu menunjukkan kartu identitas tersebut.
Kawan Puan yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP sebagai bukti bahwa kamu memang berhak mendapatkannya.
Kalau kamu tidak bawa KTP, maka tidak bisa membeli gas LPG 3 kg yang subsidi.
Nah, agar KTP kamu bisa dipakai untuk beli gas LPG 3 kg subsidi, pastikan kamu sudah terdata.
Baca Juga: Perempuan juga Bisa! Ini Cara Pasang Tabung Gas LPG yang Benar dan Aman