Parapuan.co - Kawan Puan mungkin masih ingat soal kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dinilai merugikan para buruh dan pekerja, khususnya pekerja outsourcing.
Yaitu soal ketentuan upah pekerja outsourcing atau alihdaya yang diatur berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan.
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuataan undang-undang baru atau melakukan revisi.
UU Cipta Kerja yang tidak memegang asas keterbukaan pada publik dalam pembentukannya dinilai membuat aturan di dalamnya jadi "meragukan".
Padahal selama pembuatan undang-undang ini, sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak yang berwenang.
Namun, sayangnya pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU mengingat draft-nya saja tidak mudah diakses oleh publik.
Maka itu, MK menyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja