Parapuan.co - Kawan Puan, ternyata gaji bukan satu-satunya benefit yang diinginkan oleh para pencari kerja, terlebih pada 2023 ini.
Memang benar kalau pencari kerja bisa saja mengutamakan soal seberapa besar gaji yang mereka terima.
Akan tetapi, mereka juga mengharapkan benefit lain dari perusahaan apabila diterima bekerja nantinya.
Menurut laporan Jobstreet Outlook 2022-2023: Hiring, Compensation, and Benefits Report, berikut ini sejumlah benefit yang hendaknya ditawarkan perusahaan kepada pencari kerja di tahun 2023!
1. Cuti Khusus
Pekerja memang mempunyai hak cuti sekitar 12 hari kerja menurut peraturan ketenagakerjaan, salah satunya yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, ada pula cuti khusus yang juga diharapkan oleh pencari kerja, semisal cuti untuk menstruasi bagi pekerja perempuan.
Mengapa cuti khusus seperti cuti menstruasi penting? Ini karena sebagian perempuan mengalami rasa sakit semacam nyeri perut dan rasa tidak nyaman pada tubuhnya pada 1-3 hari pertama haid.
2. Asuransi
Baca Juga: Jadi Pelengkap BPJS, Ini 3 Manfaat Asuransi Kantor bagi Karyawan Swasta