Parapuan.co - Pemerintah resmi memberikan libur cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah secara resmi menetapkan tanggal libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
Penetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdulla Azwar.
Dalam SKB, libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzii jatuh pada Minggu, (22/1/2023).
Sementara untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 terlaksana cukup panjang.
Adapun cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 yakni Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan Senin tanggal 23 Januari 2023.
Adapun jadwal cuti bersama sepanjang tahun 2023 yakni:
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2023, Jangan Lupa Siapkan 4 Hal Ini