Parapuan.co - Beberapa waktu lalu isu penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang menimbulkan pro dan kontra.
Pihak yang pro sepakat jika Pemilu 2024 nanti menerapkan sistem proporsional tertutup, sedangkan pihak yang kontrak menginginkan sebaliknya.
Pihak yang kontra berharap agar Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka dalam memilih para wakil rakyat.
Sistem proporsional terbuka sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004 silam.
Apa sebenarnya sistem proporsional terbuka dan bagaimana bedanya dengan sistem proporsional tertutup?
Simak penjelasannya sebagaimana mengutip dari Kontan.co.id berikut ini!
Definisi Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah di mana partai politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama sebagaimana pada sistem tertutup.
Untuk itu metode pemberian suaranya dilakukan dengan memilih salah satu nama calon yang ada dalam daftar di surat suara.
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024