Parapuan.co - Kawan Puan tentu sudah tahu kalau NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP kini sudah bisa divalidasi jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk itu, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak tahunan sudah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah.
Belum lagi kini pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-Filing melalui laman DJP Online.
Bagaimana caranya? Simak rincian cara melaporkan SPT tahunan secara online sebagaimana dikutip dari Online-Pajak berikut ini!
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi.
2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, kemudian klik "Login".
3. Setelah kamu sebagai wajib pajak sudah masuk ke dashboard akun pribadi, klik "Lapor" untuk melaporkan SPT.
4. Setelah itu, pilih "e-Filing" untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Pilih "Buat SPT", lalu isi dengan benar beberapa pertanyaan yang muncul pada laman. Pertanyaan itu akan membantu wajib pajak memilih formulir SPT yang sesuai.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email