Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah tahu soal aturan bahwa penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) luar negeri harus pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk negara setelah lulus.
Faktanya, banyak penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke tanah air, entah karena menikah atau bekerja di negara dirinya menempuh pendidikan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto pada awal Februari lalu seperti dilansir dari Kompas.com.
"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin.
Padahal dalam aturan LPDP, terdapat sejumlah sanksi yang akan diterima penerima beasiswa jika tidak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu 90 hari setelah kelulusan.
Apa saja sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia setelah lulus? Berikut informasi lengkapnya!
Sanksi akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP.
1. Sanksi Administratif
LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
Baca Juga: 5 Tips Lolos Beasiswa LPDP 2023 ala Presiden BEM Columbia University