Parapuan.co - Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN membuka lowongan pegawai pemerintahan lho, Kawan Puan.
Informasi tersebut disampaikan pemerintah melalui laman media sosial resmi IKN, salah satunya lewat Instagram @ikn_id.
View this post on Instagram
Melalui unggahan di Instagram tersebut, IKN mengumumkan seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Seleksi terbuka PPNPN di lingkungan otorita IKN akan dimulai pada 20 Februari hingga 24 Februari 2023.
Adapun ketentuan lengkap bagi calon pelamar PPNPN di lingkungan IKN sebagaimana dikutip dari laman resmi ikn.go.id, yaitu:
Persyaratan Pelamar
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditas Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 3.
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 bagi Calon Mahasiswa