Advertorial

Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Fathia Yasmine - Senin, 6 Maret 2023
DOK. Jasa Raharja

Parapuan.co – PT Jasa Raharja hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (3/3/2023).

Dikutip dari rilis resmi yang diterima Parapuan, Senin (6/3/2022), kegiatan tersebut dilaksanakan Kemendagri untuk mencari potensi dalam meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Budi Ernawan, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di 2022 masih tergolong rendah, yakni sebesar 56,2 persen.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan bagi Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas Minibus di Muara Enim

Rendahnya angka kepatuhan tersebut diyakini Dewi disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya dipicu oleh kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat tentang Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang sanksi jika masyarakat tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih dari dua tahun.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Pemerintah Provinsi telah mengadakan berbagai program, mulai dari roadshow, pembebasan pajak progresif, hingga sosialisasi sepanjang 2022.

“Hingga hari ini, kami terus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program diskon PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II), serta pembebasan pajak progresif,” ujar Dewi.

Lewat inisiatif ini, Dewi berharap, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan negara dan perlindungan kecelakaan lalu lintas.

Penulis:
Editor: Sheila Respati
REKOMENDASI HARI INI

Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan