Parapuan.co - Hari ini, Selasa (21/3/2023), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dikeluarkan akhir 2022 lalu sebagai solusi atas penolakan RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja menuai banyak polemik di kalangan pekerja karena dianggap terlalu menguntungkan pemberi kerja.
Oleh karenanya, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Akan tetapi, Perppu Cipta Kerja sendiri masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan anggota DPR dari sejumlah fraksi.
Namun, sebagaimana mengutip Kompas.com, pada akhirnya Perppu Cipta Kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, 21 Maret 2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengambilan keputusan diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai UU Menuai Protes
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap