Parapuan.co - Kawan Puan, berita terpopuler Lady Boss kali ini ada tentang aturan pemberian THR 2023 untuk karyawan, bisnis supply chain seperti Mixue, dan perjalanan karier Marissa Anita.
1. Simak! Aturan Kemnaker soal THR 2023 untuk Karyawan dan Besarannya
Kawan Puan yang seorang karyawan atau pegawai swasta berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) 2023, lho!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan, THR 2023 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja/buruh di perusahaan.
Aturan mengenai THR 2023 ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apa saja aturannya? Simak hal-hal penting mengenai pemberian THR keagamaan bagi pekerja sebagaimana melansir Kompas.com di bawah ini!
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Penerima THR 2023 adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: Kapan THR Cair? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023