Parapuan.co – Perempuan adalah tulang punggung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, menurut data Bank Indonesia (BI), dari 65,5 juta UMKM yang ada di Indonesia, sebanyak 65 persennya dikelola oleh perempuan.
Salah satu alasan utama yang mendorong para perempuan memulai dan mengelola UMKM adalah untuk menopang pendapatan keluarga. Hal ini membuktikan bahwa perempuan masa kini semakin mampu dan memiliki keinginan untuk berdaya secara ekonomi.
Di sisi lain, UMKM menjadi salah satu roda penggerak perekonomian terbesar di Indonesia. Selain memberi sumbangan kepada nilai produk domestik bruto (PDB), UMKM juga menumbuhkan banyak lapangan pekerjaan baru.
Artinya, perempuan pelaku UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: 4 Kesalahan yang Wajib Dihindari Pelaku UMKM dalam Digital Marketing
Namun, sayangnya UMKM yang dikelola perempuan masih dihadapkan dengan beragam kendala untuk bertumbuh. Salah satunya, akses finansial, termasuk permodalan.
Menurut data yang dihimpun International Finance Corporation (IFC) pada 2021, sebanyak 80 persen UMKM yang dikelola perempuan memiliki kebutuhan kredit dan permodalan, tetapi tidak terlayani atau kurang terlayani dengan baik.
Selain karena minimnya pengetahuan terhadap layanan keuangan, perempuan pelaku UMKM biasanya tidak memiliki identitas pribadi atau aset dengan atas nama dirinya. Mereka kerap bergantung pada suami atau kepala keluarga saat hendak mengajukan kredit pinjaman.
Oleh sebab itu, diperlukan solusi yang dapat memudahkan perempuan pelaku UMKM untuk memperoleh pendanaan lewat pinjaman. Solusi tersebut sebaiknya dapat diakses sendiri oleh perempuan pelaku UMKM tanpa harus bepergian ke kantor lembaga keuangan tertentu dan memiliki mekanisme yang tidak rumit.
Baca Juga: 5 Cara Pelaku Usaha dalam Menjaga Hubungan Baik dengan Pelanggan