Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Di mana pencairan gaji ke-13 ASN ini dijadwalkan turun mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," ungkapnya dilansir dalam Kompas.com.
Meski begitu, penyaluran gaji ke-13 ini akan turun secara bertahap sehingga tidak sama antara satu ASN dengan ASN lain.
Pemberian gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN pada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Membahas soal gaji ke-13 sendiri, ada sederet golongan ASN yang nantinya menerima.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 sendiri berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 ialah sebagai berikut:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Untuk besaran gaji ke-13 sendiri akan diberikan sesuai golongan, yakni:
Baca Juga: PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Yuk Intip Jumlah Formasinya!