Parapuan.co - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerapkan seleksi ketat pada proses pengajuan dan pembuatan paspor untuk perempuan demi mencegah tindak pidana penjualan orang (TPPO) di luar negeri.
Seleksi ketat pada proses pengajuan paspor untuk perempuan itu berlaku untuk perempuan berusia 17 sampai 45 tahun yang tidak memiliki data diri jelas.
Pihak imigrasi akan langsung menolak permohonan paspor untuk perempuan jika identitasnya tidak jelas.
"Sekarang untuk perempuan, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor imigrasi untuk menolak permintaan paspornya," kata Silmy Karim, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, melansir dari Kompas.com, Jumat, (11/8/2023).
Alasan Seleksi Ketat Pembuatan Paspor untuk Perempuan
Silmy mengungkapkan bahwa pembuatan paspor untuk perempuan dilakukan seleksi ketat karena ada banyak perempuan yang mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri.
Silmy juga mengatakan kalau Ditjen Imigrasi berusaha mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke beberapa negara Asia dan Timur Tengah.
"Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar, terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kami pastikan tolak, profiling secara ketat, tolak," tegasnya.
Ditjen Imigrasi pun akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke daerah untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Baca Juga: Penindasan dan Perlawanan Perempuan di Ranah Teknologi