Parapuan.co - Belakangan kasus penceraman lingkungan polusi udara sedang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Pencemaran ini bukan hanya kualitas udara namun juga air laut hingga kualitas lingkungan hidup.
Usut punya usut, pencemaran lingkungan ini disebabkan oleh pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 secara ilegal.
Pembakaran limbah tersebut berupa limbah elektronik yang terjadi di wilayah Banten, Kabupaten Tangerang.
Empat Orang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
Terkait peristiwa ini, Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLKH secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan.
MA (39), S (50), MK (40) merupakan pemodal dan tersangka lainnya, HI (48) berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.
Mengutip dari laman Kompas.id, kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran limbah B3 ilegal ini disampaikan Direktorat Penegak Hukum (Gakkum) KLKH pada, Senin, (21/8/2023) melalui konferensi pers.
Kini, keempat tersangka dibekuk di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Imbas Polusi Udara di Jakarta, Presiden Jokowi Rencanakan Hal Ini