Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima

Arintha Widya - Kamis, 19 Oktober 2023
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima Tangkapan layar laman SSCASN BKN

Parapuan.co - Kawan Puan, hasil seleksi administrasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan pada 15-18 Oktober kemarin.

Di antara ratusan ribu peserta, tentunya ada yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Bagi kamu yang dinyatakan tidak lolos seleksi, masih ada kesempatan mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.

Ada pun masa sanggah dijadwalkan bisa dilakukan mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.

Bagaimana cara mengajukan sanggah? Simak informasi dan ketentuan mengajukan sanggah agar diterima seperti melansir Kontan.co.id di bawah ini!

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengajukan sanggahan dari hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang kamu terima, lakukan ini:

1. Kunjungi laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat saat pendaftaran.

Baca Juga: Dipakai dalam Seleksi CPNS 2023, Ini Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Ketentuan agar Diterima