Parapuan.co - Dana pensiun sangat penting disiapkan untuk menjaga masa tua kita agar dapat hidup dengan nyaman tanpa beban keuangan.
Salah satu langkah menyiapkannya adalah melalui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Apa itu DPLK?
Arisan Parapuan bersama Sinarmas MSIG Life membahasnya bersama pakar keuangan Rista Zwestika CFP, Jumat (20/10/2023). Yuk, simak!
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan.
Perorangan yang dimaksud bisa karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK dapat memberikan sejumlah manfaat kepada individu yang memiliknya, antara lain sebagai berikut:
1. Dana pensiun dari DPLK bisa menjadi sumber keuangan di masa tua.
2. Sebagai jaminan pendapatan di masa tua
Baca Juga: Apakah Asuransi Properti All Risk Beri Perlindungan Kerusakan Akibat Banjir? Ini Jawabannya!